312 Pelanggar Perda Bangunan Gedung Jalani Sidang Tipiring
access_time Kamis, 14 November 2019 15:08 WIB
remove_red_eye 2106
person Reporter : Nurito
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak 312 pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, hari ini menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Hari ini ada 312 pelanggar yang menjalani sidang yustisi Tipiring,
Wali Kota Jakarta T38 Bangunan Tanpa IMB di Jakbar Ditertibkan
imur, Muhammad Anwar menuturkan, sidang yustisi tipiring merupakan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung."Hari ini ada 312 pelanggar yang menjalani sidang yustisi Tipiring," ujar Anwar, Kamis (14/11).
Sementara, Kepala Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Widodo Soeprayitno mengatakan, karena jumlah pelanggarnya banyak maka sidang dibagi dalam dua meja persidangan.
Masing-masing dipimpin oleh Hakim Muarif dan Hakim Alex, dengan jaksa penuntut umum Didit Koko.
Menurutnya, bentuk pelanggarannya rata-rata garis sepadan bangunan, garis sepadan jalan, menyimpang dari perizinan dan sebagainya.
"Para pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 1 - 5 juta, namun jika pelanggarannya berat denda bisa mencapai Rp 20-50 juta dan uang langsung masuk kas negara," kata Widodo.
Berita Terkait
-
167 Pelanggar Bangunan di Jakut Jalani Proses Pemberkasan
access_timeKamis, 08 November 2018 15:33 WIB
remove_red_eye2393 personBudhi Firmansyah Surapati
Berita Terpopuler
indeks